Memulai suatu usaha penitipan motor dan mobil adalah sebuah usaha di mana pemilik motor atau mobil memarkir kendaraannya beberapa waktu. Pemilik kendaraan tersebut akan membayar sebelum atau setelah motor atau mobil diambil. Lamanya mobil atau motor diparkir atau dititipkan tak mempunyai aturan, asalkan tidak bermalam dan paling lama diambil sebelum pukul 22.00.
Usaha seperti ini belakangan sangat dibutuhkan karena tak adanya transportasi dan tempat tinggal sampai ke tempat bekerja. Pada sisi lain, penggunaan kendaraan sendiri ke kantor memakan waktu lama, biaya sangat besar, dan kelelahan di perjalanan. Akibatnya, beberapa pihak menggunakan kendaraan sampai di tempat penitipan motor atau mobil, kemudian naik kendaraan umum atau omprengan ke tempat kerja.
Tindakan tersebut sering dilakukan orang untuk mengatasi persoalan sewa atau kos di dekat kantor yang relatif mahal. Sedangkan sewa rumah di daerah pinggiran biasanya lebih murah. Di samping juga disebabkan perkembangan kota yang semakin cepat, tempat tinggal semakin jauh dari daerah perkantoran, serta buruknya sistem transportasi atau bahkan tak tersedia.
Biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk memulai suatu usaha penitipan motor adalah untuk pegawai yang bertugas menjaga, mengurusi kendaraan serta tempat usaha, dan sedikit administrasi nomor penitipan motor atau mobil. Biaya yang dikeluarkan untuk pegawai yang bekerja pada usaha ini sekitar Rp 750.000 sampai Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan sekitar Rp 10.000 per hari kerja.
Pengusaha harus menggunakan minimum dua pegawai. Bila pengusaha tidak ikut terjun langsung, maka diperlukan minimum tiga pegawai dan satu orang sebagai supervisor dengan gaji sedikit lebih tinggi daripada pekerja yang merapikan kendaraan. Biaya untuk penomoran kendaraan tidak begitu besar, paling tinggi Continue reading
