Nomor Pengenal Importir Khusus mainan

Nomor Pengenal Importir Khusus mainan. Nah, taukah kalian impor mainan anak-anak sekarang selama Januari hingga April 2011 mengalami kelonjakan loh hingga 61,5 % dibanding dengan periode yang sama dengan tahun 2010. Laporan surveyor di pelabuhan muat mencatat, nilai impor mainan anak selama empat bulan pertama taun ini mencapai USD23,20 juta. Sedangkan dalam periode yang sama taun sebelumnya sebesar USD14,39 juta.

Lalu, omset dari mainan edukatif dan tradisional nasional yang diproyeksikan akan mengalami kenaikan besar loh dari 15-20% pada taun depan, dari taun ini yang diperkirakan mencapai USD6juta.

Nah, diperkirakan jumlah ini akan semakin bertambah. Karena, dari tahun ke tahun, jumlah lembaga pendidikan anak juga semakin bertambah loh. Sehingga kebutuhan akan maninan ini juga meningkat.

 Nomor Pengenal Importir Khusus mainan

Sejak ACFtA diimplementasikan, jumlah impor mainan ilegal dari china justru mengalami penurunan loh. Mengapa? Karena produsen mainan asal Chine lebih memutuskan untuk masuk secara legal. Tetapi, sebelum ACFTA diimplementasikan, impor mainan ilegal ini naik sebesar 40%. Pada tahun 2010, impor maian yang legal hanya naik sebesar 5%.

Jadi, agar bisa mengimpor barang dari luar negeri, perusahaan harus bisa menjadi importir terdaftar. Lalu, dalam menjadi importir mainan, harus punya nomor pengenal importir khusus mainan. Mengapa? Karena termasuk barang khusus yang memiliki dasar hukum untuk dimasukkan di dalam negeri.

Apa sih itu NPIK?

Kalian tau nomor pengenal importir khusus? NPIK ini adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan mengimpor barang tertentu, misalnya saja jagung, gula, kedelai, beras, mainan anak, elektornik, dan masih banyak lagi deh yang lainnya.

NPIK ini juga diatur oleh hukum loh. Karena maraknya penyelundupan dan peningkatan impor yang cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri.

Tata Cara dan persyaratan

Adapun persyaratan memperoleh NPIK:

1. NPIK bagi perusahaan pemegang API-U harus melampirkan:

a. API-U
b. Realisasi impor selama 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun terakhir dalam perjanjian atau kontrak dengan mitra dagang (Supplier Luar Negeri)
c. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna)
d. Berita Acara Lapangan bila perusahaan di Jakarta sedangkan untuk di daerah membuat Surat Pernyataan dari Dinas Perindag setempat”

2. NPIK bagi perusahaan pemegang API-P harus melampirkan :

a. API-P dan Izin Usaha Industri;
b. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna).

3. NPIK bagi perusahaan pemegang API-T harus melampirkan :

a. API-T;
b. Ijin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (SPT) bagi PMA/PMDM;
c. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna).

Kewajiban

a. Importir pemilik NPIK setiap bulan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Impor tentang dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya impor baik melalui faksimil atau jasa Kantor Pos atau disampaikan langsung;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak NPIK diterbitkan;
c. Lampiran: SK No. 141/MPP/KEP/3/2002 tanggal 6 Maret 2002.

Nah, bagi teman-teman yang belum memiliki nih, miliki sekarang ya nomor pengenal importir khusus.

Surat Izin Usaha Perantara perdagangan properti

Surat Izin Usaha Perantara perdagangan properti. Properti adalah harta berupa tanah/ bangunana serta sarana dan prasarana lainnya yang merupakan bagian yang nggak terpisahkan deh dari tanah dan bangunan tersebut. Dan perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran info yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Nah, sertifikat inilah dokumen yang sebagau bukti pengakuan tertulis terhadap klasifikasi terhadap perusahaan atau tenaga ahli perantara perdagangan properti diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari tenaga ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.

Mengenai surat izin usaha perantara ini, pemerintah juga sudah mengatur dalam surat keputusan menteri perdagangan republik indonesia loh No:33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perdagangan Properti.

 Surat Izin Usaha Perantara perdagangan properti

Adapun kewajiban perusahaan perantara perdagangan properti adalah:

1. Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
2. Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
3. Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
o paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
o paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.

Perusahaan juga dilarang untuk:

1. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
2. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan;
3. melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur; dan/atau
4. meminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi sebagaimana tertulis dalam perjanjian.

Nah, adapun Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan SIU-P4

1. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi SPSIU-P4.
2. Permohonan harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab. perusahaan di atas meterai cukup.
3. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
4. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.

I. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 adalah sebagai berikut:

• fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;
• fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi;
• fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada);
• fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT;
• daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermeterai cukup
2. fotokopi sertifikat profesi;
3. curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• fotokopi KTP dan pas foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.

II. Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen, pemohon harus menunjukan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon setelah dilakukannya pemeriksaan.

III. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIU-P4 yang diterima:

1. dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4; atau
2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan disertai alasan penolakan.

IV. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4 dengan mengisi SPSIU-P4.

Nah, bagaimana teman-teman cara membuatnya sangat mudah ya kan? Jadi, bagi kalian mesti punya surat izin usaha perantara ya dalam menjalankan usaha kalian!!!

Izin usaha mendirikan Apotek

Izin usaha mendirikan apotek. Hal ini sangat perlu ya kan pastinya. Apotek ini kan merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat sehingga perlunya izin usaha. Nah, apotek sekarang sudah banyak loh ditemui di perkotaan dan juga pedesaan sekarang. Peredaran ini mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat.

Pemerintah juga sudah mengatur semuanya tentang apotek loh. Nah, jadi ada dasar hukum loh dalam pemberian izin mendirikan apotek berdasarkan kepada:

1. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 Izin usaha mendirikan Apotek

Nah, jadi izin usaha mendirikan apotek ini mesti dipenuhi loh syarat-syaratnya. Persyaratan ini soalnya berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perizinan dalam mendirikan apotek. Nah, berikut syarat-syarat pemohon yang akan mendirikan apotek.

Persyaratan pemohon

1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
4. Surat Penugasan
5. Surat Sumpah
6. Ijazah Apoteker
7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
8. Fotocopy KTP Pemohon
9. Ijazah Asisten Apoteker
10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
11. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
13. KTP Asisten Apoteker
14. SITU
15. Daftar Ketenagaan
16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr

Setelah persyaratan pemohon itu sudah kalian penuhi, maka kalian bisa mengurus surat izin usaha mendirikan apotek. Lalu, berikut ini syarat yang kalian perlu siapkan dalam mendapatkan surat izin usaha mendirikan apotek.

Syarat mendapatkan surat izin usaha

1. Foto copy Akte Notaris
2. Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
3. Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
4. Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
5. Foto Copy SIUP
6. Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
7. Copy UGG/HO

Nah, jika syarat-syarat yang di atas sudah kalian penuhi semua, maka kalian akan melalui berbagai tahapan dalam emngurus perizinan tersebut. Selain itu, dalam mempermudah kalian berencana dalam mengurus izin usaha mendirikan apotek, ini dia alur dalam mengurus perizinan.

Mekanisme pengajuan pendirian apotek

1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin pendirian apotek

Nah, mengapa saya berbicara mengenai apotek? Apakah ada hubungannya dengan bisnis? Apotek ini juga merupakan bisnis loh. Jadi, kalian mesti memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen kalian. Nah, ingat ya dalam mendirikan usaha ini kalian mesti memiliki izin usaha mendirikan apotek.