Nomor Pengenal Importir Khusus mainan. Nah, taukah kalian impor mainan anak-anak sekarang selama Januari hingga April 2011 mengalami kelonjakan loh hingga 61,5 % dibanding dengan periode yang sama dengan tahun 2010. Laporan surveyor di pelabuhan muat mencatat, nilai impor mainan anak selama empat bulan pertama taun ini mencapai USD23,20 juta. Sedangkan dalam periode yang sama taun sebelumnya sebesar USD14,39 juta.
Lalu, omset dari mainan edukatif dan tradisional nasional yang diproyeksikan akan mengalami kenaikan besar loh dari 15-20% pada taun depan, dari taun ini yang diperkirakan mencapai USD6juta.
Nah, diperkirakan jumlah ini akan semakin bertambah. Karena, dari tahun ke tahun, jumlah lembaga pendidikan anak juga semakin bertambah loh. Sehingga kebutuhan akan maninan ini juga meningkat.
Sejak ACFtA diimplementasikan, jumlah impor mainan ilegal dari china justru mengalami penurunan loh. Mengapa? Karena produsen mainan asal Chine lebih memutuskan untuk masuk secara legal. Tetapi, sebelum ACFTA diimplementasikan, impor mainan ilegal ini naik sebesar 40%. Pada tahun 2010, impor maian yang legal hanya naik sebesar 5%.
Jadi, agar bisa mengimpor barang dari luar negeri, perusahaan harus bisa menjadi importir terdaftar. Lalu, dalam menjadi importir mainan, harus punya nomor pengenal importir khusus mainan. Mengapa? Karena termasuk barang khusus yang memiliki dasar hukum untuk dimasukkan di dalam negeri.
Apa sih itu NPIK?
Kalian tau nomor pengenal importir khusus? NPIK ini adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan mengimpor barang tertentu, misalnya saja jagung, gula, kedelai, beras, mainan anak, elektornik, dan masih banyak lagi deh yang lainnya.
NPIK ini juga diatur oleh hukum loh. Karena maraknya penyelundupan dan peningkatan impor yang cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri.
Tata Cara dan persyaratan
Adapun persyaratan memperoleh NPIK:
1. NPIK bagi perusahaan pemegang API-U harus melampirkan:
a. API-U
b. Realisasi impor selama 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun terakhir dalam perjanjian atau kontrak dengan mitra dagang (Supplier Luar Negeri)
c. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna)
d. Berita Acara Lapangan bila perusahaan di Jakarta sedangkan untuk di daerah membuat Surat Pernyataan dari Dinas Perindag setempat”
2. NPIK bagi perusahaan pemegang API-P harus melampirkan :
a. API-P dan Izin Usaha Industri;
b. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna).
3. NPIK bagi perusahaan pemegang API-T harus melampirkan :
a. API-T;
b. Ijin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (SPT) bagi PMA/PMDM;
c. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar berwarna).
Kewajiban
a. Importir pemilik NPIK setiap bulan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Impor tentang dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya impor baik melalui faksimil atau jasa Kantor Pos atau disampaikan langsung;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak NPIK diterbitkan;
c. Lampiran: SK No. 141/MPP/KEP/3/2002 tanggal 6 Maret 2002.
Nah, bagi teman-teman yang belum memiliki nih, miliki sekarang ya nomor pengenal importir khusus.


